BeritaFoto

Resmi! Pemerintah Kota Batu Hibahkan Aset Eks Dispendukcapil untuk Kejaksaan Negeri Batu

Resmi! Pemerintah Kota Batu Hibahkan Aset Eks Dispendukcapil untuk Kejaksaan Negeri Batu

BATU, Prokopim – Aset berupa tanah eks gedung Disdukcapil yang berada di Jalan Sultan Agung, secara resmi telah diserahkan oleh Pemerintah Kota Batu kepada Kejaksaan Negeri Batu, di Graha Pancasila, Balaikota Among Tani, Kamis (9/6).

Penyerahan yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Ismiati, tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko, dan diterima Kepala Kajari Batu, Agus Rujito.

Wali Kota Batu mengatakan, penyerahan aset tersebut telah melalui proses dari beberapa Kepala Kejari Batu yang berulang kali berganti pimpinan, hingga saat ini akhirnya secara resmi diserahkan.

Selain melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Tanah Bangunan dari Pemerintah Kota Batu. Wali Kota Batu dan Kajari menandatangani Nota Kesepakatan tentang penanganan permasalahan Hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

“Mudah-mudahan dengan bertambahnya aset, Kejari Kota Batu bisa memberikan pelayanan kepada warga Kota batu dan memberikan kinerja yang lebih baik lagi.” ungkap Wali Kota.

Sementara itu, Kajati Jatim, mengapresiasi kegiatan ini, selain berita acara hibah Pemerintah Kota Batu dinilai menjadi satu-satunya yang juga menyerahkan sertifikat asetnya.

Kajati juga menjelaskan langkah strategis pemerintah dalam penanganan hukum dengan memberikan kuasa kepada Kejari untuk membantu penyelesaian Bidang Perdata dan TUN yang dialami oleh Pemkot Batu.

Dalam kegiatan ini, Wali Kota Batu, didampingi Wakil Wali Kota, Dandim 0818, Ketua DPRD, menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kajari dan tim Jaksa Negara Kota Batu dalam penyelamatan aset Kota Batu. (daniel/prokopim)

Leave a Reply

Your email address will not be published.