BeritaFoto

Pj Wali Kota Batu Bentuk TIm Percepatan Investasi dan Pelaksanaan Berusaha di Kota Batu

Pj Wali Kota Batu Bentuk TIm Percepatan Investasi dan Pelaksanaan Berusaha di Kota Batu

Prokopim, BATU – Pj Wali Kota Batu menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Batu bernomor 188.45/171/KEP/422.012./2023 tertanggal 26 Mei 2023 tentang pembentukan Tim Percepatan Investasi dan Pelaksanaan Berusaha Kota Batu.

Pembentukan tim tersebut dalam rangka tindaklanjut Instruksi Presiden RI serta arahan Menteri Investasi/BKPM RI tentang perlunya percepatan realisasi investasi bagi proyek-proyek yang terkendala permasalahan penanaman modal.

Tim tersebut terdiri dari 11 OPD yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaaam Umum dan Penataan Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan Sekretariat.

Tugas yang dilakukan Tim Percepatan Investasi dan Pelaksanaan Berusaha di Kota Batu ini adalah :

a; menyelenggarakan promosi penanaman modal;
b, pembuatan potensi investasi;
c, menyusun Peraturan Wali Kota tentang pemberian fasilitas insentif dan kemudahan penanaman modal;
d, mendorong percepatan usaha bagi sektor yang memiliki potensi investasi, menghasilkan lapangan pekerjaan dan pengembangan ekonomi daerah;
e. memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri yang berminat dan atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;
f. menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan untuk sektor ysaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;
h. melakukan verifikasi dan evaluasi dalam pemberian fasilitas insentif dan kemudahan penanaman modal;
i. mempercepat pelaksanaan berusaha; dan
j. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota Batu secara berkala.

Sementara itu menjadi pengarah adalah Pj Wali Kota Batu, Ketua Tim Sekretaris Daerah, sedangkan Wakil Ketua, Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Sekretaris Kadis DPMPTSP, dengan anggota 10 OPD.

Aries menjelaskan pentingnya pembentukan tim ini untuk membangun ekonomi daerah sekaligus menjalankan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pindu.

“Kami ingin semua terlibat dan berkolaborasi dalam memajukan perekonomian Kota Batu diberbagai sektor yang mempunyai potensi investasi, dengan terbentuknya tim ini saya berharap bisa lebih maksimal dan terlindungi secara hukum,” kata Aries.

Menurut Aries dalam upaya percepatan berusaha diperlukan kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur serta pentingnya inovasi dan terobosan untuk meningkatkan daya saing kemudahan perizinan.

“Mungkin kedepan akan dilakukan kerjasama dengan badan usaha, diharapkan dengan kolaborasi tersebut dengan cepat bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi sekaligus transfer ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat investasi,” pungkas Aries.

Tim ini juga diwajibkan melaporkan kegiatannya 3 kali dalam satu tahun yang menyesuaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan telah memiliki Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PSTP.

Tim percepatan ini juga mendapat tugas untuk melengkapi penilaian Reformasi Birokrasi tematik serta penilaian kinerja PTSP dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha.

“Semoga dengan langkah ini bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kota Wisata Batu yang mempunyai potensi besar untuk lebih maju lagi,” harap Aries Agung Paewai.

Batu, 26 Mei 2023
Prokopim Setda Kota Batu

Leave a Reply

Your email address will not be published.