BeritaFoto

Gunakan Mesin Pyrolisis di TPA Tlekung, Kejaksaan Negeri Batu Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum

Gunakan Mesin Pyrolisis di TPA Tlekung, Kejaksaan Negeri Batu Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum

BATU, Prokopim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti hasil sitaan Tindak Pidana Umum (TPU) yang sudah in kracht atau berkekuatan hukum tetap.

Menariknya pemusnahan barang bukti ini tidak dibakar seperti biasanya, namun menggunakan mesin pengolah sampah Pyrolisis, yang ada di TPA Tlekung yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batu, H Punjul Santoso, dan Forkopimda Kota Batu, Kamis (14/7).

Menurut Kajari Batu, Agus Rujito, pemilihan TPA Tlekung sebagai lokasi pemusnahan barang bukti perkara TPU ini salah satunya untuk mengurangi polusi udara di Kota Batu, dan sekaligus dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, menjelaskan dengan memusnahkan barang bukti menggunakan mesin pyrolisis dalam menghancurkan sampah B3 atau sampah medis dengan aman, karena temperatur mesin bisa mencapai 800 derajat celcius.

“Kejari Kota Batu berkontribusi luar biasa pada penegakan hukum dalam HUT Hari BHakti Adhyaksa (HBA) ke-62,” Ungkapnya. (herman/prokopim)

Leave a Reply

Your email address will not be published.