BeritaFoto

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negri Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

BATU,HUMAS – Wali Kota Batu Dra.Hj.Dewanti Rumpoko menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diruang rapat utama gedung A lt.5 Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Kamis (06/2/2020). Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negri Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini Wakil Walikota Ir.H.Punjul Santoso, Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Drs. Komaedi Msi beserta Kasubid Sekda Batu Drs.Zadim Effisiensi beserta Kepala OPD Pemkot Batu, Camat, lurah,dan Kepala Puskesmas.

Pada kesempatan ini ,Wali Kota Batu Dra.Hj.Dewanti Rumpoko mengatakan bahwa kota batu ini satu satunya pemerintah kota yang ada desanya yaitu 19 desa,5 kelurahan dengan 3 kecamatan. Dan tiap desa memiliki ADD 4,5 M – 10 M. Terus terang BMD kita belum tergarap dengan baik. Ada regulasi yang kemudian menjadi kita susah sekali menjadikan aset tersebut menjadi suatu yang bermanfaat.


Foto @danielh3rmanto Rilis @hadiwe87

Leave a Reply

Your email address will not be published.