BeritaFoto

Forkopimda Saksikan Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat

Forkopimda Saksikan Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat

BATU, Prokopim – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sejalan dengan pemberlakukan Peraturan Wali Kota Batu dan Peraturan Daerah, maka bagi pelanggar akan dikenakan sanksi.

Wali Kota Batu Dra Hj Dewanti Rumpoko, bersama Kapolres Batu, dan Kajari Batu, melihat proses sidang tindak pidana ringan (TIPIRING), bagi pelanggar PPKM Darurat, di Balaikota Among Tani, Rabu (14/7).

Pelanggar PPKM Darurat ini berasal dari perseorangan, dan pelaku usaha non esensial yang kedapatan tidak menerapakan protokol kesehatan.

Dalam penerapan PPKM Darurat, pemerintah akan lebih tegas dalam menindak, sebagai salah satu upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Batu yang sudah masuk di zona merah. Sehingga, warga diminta untuk patuh, dan menerapkan protkes saat melakukan aktifitas.

Prokopim Kota Batu
Foto Daniel Hermanto

Leave a Reply

Your email address will not be published.