BeritaFoto

Video Conference Rapat Paripurna DPRD Persetujuan Bersama DPRD Kota Batu dengan Walikota Batu dengan DPRD terhadap 3 Raperda Kota Batu

BATU,Humas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menggelar video conference Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Persetujuan Bersama DPRD Kota Batu dengan Walikota Batu dengan DPRD terhadap 3 Raperda Kota Batu. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Asmadi didampingi oleh Wakil Ketua DPRD dan diikuti oleh Seluruh Anggota DPRD diruang rapat paripurna DPRD Kota Batu, serta Forkompimda dan Kepala SKPD Pemkot Batu diruang kerja masing masing pada hari Senin (14/9/2020),siang melalui aplikasi zoom meeting.

Sementara itu, Wali Kota Batu Dra Hj Dewanti Rumpoko didampingi oleh Wakil Walikota Batu Ir H Punjul Santoso bersama Sekda Batu Drs Zadim Effisiensi beserta Staf Ahli, Asisten dan Beberapa Kepala SKPD mengikuti diruang rapat utama lt.5, Balaikota Among Tani, Kota Batu.

Ketua DPRD Asmadi dalam sambutannya mengatakan bahwa program pembentukan peraturan daerah Kota Batu tahun 2020,sesuai dengan UU nomor 23/2014 pasal 239 ayat 4 yang menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan peraturan daerah. Selanjutnya dalam Permendagri nomor 80/2012 pasal 15 ayat 1 disebutkan pula bahwa penyusunan program pembentukan Perda DPRD dan Walikota sehingga apabila disepakati bersama program tersebut, maka program pembentukan perda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. Perlu diketahui bersama bahwa kami telah mengirimkan surat kepada sekda provinsi jawa timur melalui Biro Hukum dengan nomor 170/49/422.060/2020 tanggal 1 September 2020 perihal permohonan penambahan raperda dalam perubahan propemda tahun 2020 . Kami juga menerima balasan dari Biro hukum tanggal 2 September 2020 nomor 188/12943/013.4/2020 perihal hasil konsultasi program pembentukan perda tentang perubahan atas perda nomor 1/2017 tentang hak keuangan dan administratif yang teknisnya dapat disetujui karena sesuai dengan kewenangan daerah.

Sementara itu, Walikota Batu dalam sambutannya mengatakan bahwa Perda ini sangatlah diperlukan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimanan diamanatkan dalam UUD 1945, dimana perpustakaan sebagai wahana belajar dan mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, serta sehat, berilmu,kreatif dan mandiri. Selanjutnya agar segera ditindak lanjuti dengan permohonan dari gubernur untuk kemudian ditetapkan untuk menjadi Perda. Bagi SKPD terkait agar mempersiapkan peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh 3 rancangan perda yang ditetapkan ini sehingga dapat segera diimplementasikan secara efektif.

Fotografer : Daniel hermanto

Narasi : Hadi wahyono

Leave a Reply

Your email address will not be published.