BeritaFoto

Libur Lebaran, Jumlah Kendaraan Menuju Kota Batu Capai 669.154 unit

Libur Lebaran, Jumlah Kendaraan Menuju Kota Batu Capai 669.154 unit

Pj Wali Kota Batu : Terima kasih kepada seluruh elemen yang telah menjaga Kota Batu aman dan nyaman

Prokopim, BATU – Selama libur lebaran, mulai 19 – 25 April 2023, jumlah kendaraan keluar masuk Kota Batu mencapai 699.154 unit, terpantau dari Intellegent Traffic System (ITS) dan jumlah kendaraan ini meningkat 29,36 % dibanding hari libur biasa. Terpantau, puncak kepadatan terjadi pada tanggal 24 April 2023 dengan jumlah kendaraan mencapai 123.606 unit.

Meski demikian, hingga hari ke7 libur lebaran, kondisi lalu lintas terpantau aman dan terkendali. Hal ini, seperti yang disampaikan Aries Agung Paewai, merupakan hasil kolaborasi dan sinergi semua elemen, khususnya Pemerintah, Polri dan TNI, ormas dan juga peran serta seluruh masyarakat yang menjaga keamanan dan ketertiban saat berlalu lintas selama libur lebaran.

“Terima kasih kepada seluruh OPD yang terlibat secara langsung dalam pengamanan arus lebaran, juga kolaborasi dan sinergi bersama jajaran Polri dan TNI, ormas dan seluruh peran serta masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan di Kota Batu,” jelasnya.

Pemerintah Kota Batu bersama Polres Batu telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kemacetan arus balik. Upaya tersebut yaitu rekayasa dan manajemen lalu lintas, penempatan personil pada titik troublespot dan melakukan oneway sistem di jalan Moh Hatta, Ir Soekarno dan jalan Dewi Sartika.

Aries menuturkan jika selama libur lebaran tahun ini semua tertangani dengan baik, terutama arus kendaraan. Meskipun ada kemacetan tetapi tetap lancar dan terkendali. Termasuk kejadian lakalantas hampir tidak ada kejadian yang berarti alias nihil kejadian.

Aries juga menjelaskan, pelayanan wisatawan harus terus ditingkatkan. Hadirnya wisatawan sangat mendukung perekonomian Kota Batu. Selama libur lebaran, potensi pendapatan mencapai Rp 3,2 Milyar selama 7 hari. Prediksi ini dihitung dari pemasukan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan retribusi parkir, dengan okupansi hotel mencapai 70-85%.

Leave a Reply

Your email address will not be published.