BeritaFoto

Wali Kota Batu Terima Dokumen Persetujuan Substansi RTRW dari Kementrian ATR/BPN

Prokopim, JAKARTA – Pemerintah Kota Batu mendapatkan Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu Tahun 2022 – 2024 dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Dokumen tersebut diterima secara langsung oleh Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko, dari Direktur Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reni Windyani, di Kantor Direktorat Tata Ruang Kementrian ATR/BPN RI, Jakarta, Kamis (1/12).

Persub RTRW Kota Batu 2022 – 2042 telah diterbitkan dengan nomor PB.01/737.II-200/IX/2022 tanggal 23 September 2022 oleh Kementrian ATR/BPN RI.

Persub RTRW ini adalah sebagai prasyarat ditetapkannya Perda RTRW Kota Batu Tahun 2022-2042, sebagai pengganti Perda No 7 Tahun 2011.

Wali Kota Batu menyampaikan terimakasih atas kerjasama dari Kementrian ATR/BPN RI dalam proses menyusun Ranperda Revisi RTRW.

“Kami sangat menyadari bahwa lingkungan Kota Batu harus kami jaga sebaik-baiknya dan kami akan lebih yakin jika ada payung hukumnya dan salah satunya adalah Perda RTRW,” kata Wali Kota Batu.

Hj Dewanti Rumpoko juga menjelaskan Perda RTRW ini sudah ditunggu oleh masyarakat dan investor.

Selain itu Wali Kota Batu berharap Kementrian ATR/BPN RI bisa mendampingi hingga penetapan Perda RTRW.

“Mohon didampingi sampai proses perda bahkan ketika Jawa Timur ketika revisi RTRW bisa sinkron,” tambahnya.

Menerima dokumen Persub, Wali Kota Batu didampingi oleh Kepala Bappelitbangda M Forkan, bersama Kabid P3SDAIK, Rizaldi.

Kepala Bappelitbangda mengatakan proses pengajuan Persub ini telah melewati proses yang panjang sejak tahun 2019.

Perda RTRW yang nanti ditetapkan juga berpengaruh besar terhadap langkah yang akan ditentukan oleh Pemerintah Kota Batu dalam pembangunan daerah tujuanya untuk kesejahteraan masyarakat.

Persub ini nanti akan dibawa ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, yang selanjutnya akan dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Setelah dari Mendagri, hasil evaluasi akan diberikan kembali ke daerah untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (edy/prokopim)

Wali Kota Batu Terima Dokumen Persetujuan Substansi RTRW dari Kementrian ATR/BPN

Prokopim, JAKARTA – Pemerintah Kota Batu mendapatkan Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu Tahun 2022 – 2024 dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Dokumen tersebut diterima secara langsung oleh Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko, dari Direktur Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reni Windyani, di Kantor Direktorat Tata Ruang Kementrian ATR/BPN RI, Jakarta, Kamis (1/12).

Persub RTRW Kota Batu 2022 – 2042 telah diterbitkan dengan nomor PB.01/737.II-200/IX/2022 tanggal 23 September 2022 oleh Kementrian ATR/BPN RI.

Persub RTRW ini adalah sebagai prasyarat ditetapkannya Perda RTRW Kota Batu Tahun 2022-2042, sebagai pengganti Perda No 7 Tahun 2011.

Wali Kota Batu menyampaikan terimakasih atas kerjasama dari Kementrian ATR/BPN RI dalam proses menyusun Ranperda Revisi RTRW.

“Kami sangat menyadari bahwa lingkungan Kota Batu harus kami jaga sebaik-baiknya dan kami akan lebih yakin jika ada payung hukumnya dan salah satunya adalah Perda RTRW,” kata Wali Kota Batu.

Hj Dewanti Rumpoko juga menjelaskan Perda RTRW ini sudah ditunggu oleh masyarakat dan investor.

Selain itu Wali Kota Batu berharap Kementrian ATR/BPN RI bisa mendampingi hingga penetapan Perda RTRW.

“Mohon didampingi sampai proses perda bahkan ketika Jawa Timur ketika revisi RTRW bisa sinkron,” tambahnya.

Menerima dokumen Persub, Wali Kota Batu didampingi oleh Kepala Bappelitbangda M Forkan, bersama Kabid P3SDAIK, Rizaldi.

Kepala Bappelitbangda mengatakan proses pengajuan Persub ini telah melewati proses yang panjang sejak tahun 2019.

Perda RTRW yang nanti ditetapkan juga berpengaruh besar terhadap langkah yang akan ditentukan oleh Pemerintah Kota Batu dalam pembangunan daerah tujuanya untuk kesejahteraan masyarakat.

Persub ini nanti akan dibawa ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, yang selanjutnya akan dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Setelah dari Mendagri, hasil evaluasi akan diberikan kembali ke daerah untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (edy/prokopim)

Leave a Reply

Your email address will not be published.