BeritaFoto

Konferensi Pers Pemkot Batu Terkait Peningkatan Kewaspadaan terhadap Covid-19

BATU,Humas – Pemerintah Kota Batu menggelar konferensi pers terkait Peningkatan Kewaspadaan terhadap Covid-19 yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Batu Ir.H.Punjul Santoso didampingi oleh Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, Pabung Kodim 0818 Batu-Malang Mayor Arm.Choirul Effendi, Perwakilan Polres Batu, dan Sekretaris Daerah Kota Batu Drs.Zadim Effisiensi beserta Beberapa Kepala OPD terkait serta para wartawan dilingkungan Pemkot Batu bertempat diruang rapat Wakil Walikota Batu Lt.4 gedung A Balaikota Among Tani, Kota Batu, Senin (16/3/2020) sore.

Keputusan ini diambil menyusul imbauan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa terkait merebaknya Virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Sehingga dengan memperhatikan perkembangan saat ini terkait Virus Corona Disease (Covid-19) dan untuk melakukan tindakan pencegahan serta meningkatkan kewaspadaan dini di Kota Batu, maka perlu dihimbau dan mendapatkan perhatian sebagai berikut :

  1. Melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan edukasi mengenai upaya pencegahan dan pengendalian kepada elemen masyarakat dan pelaku usaha sesuai protokol masing-masing area;
  2. Menunda dan/atau membatasi kegiatan yang menghadirkan banyak orang pada tempat-tempat umum (car free day, rapat-rapat, study tour, kegiatan keagamaan,dll) sampai dengan batasan waktu yang akan ditentukan;
  3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kota Batu dilakukan di rumah peserta didik masing-masing, terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020, secara teknis akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan;
  4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan menjaga dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan cara makan makanan bergizi, istirahat yang cukup dan mencuci tangan setelah beraktifitas di luar ruangan serta sebelum dan sesudah makan, yang secara teknis akan diatur oleh Dinas Kesehatan;
  5. ASN Pemerintah Kota Batu dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing, namun demikian pejabat Pembina kepegawaian harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan ke masyarakat tidak terhambat, pengaturan sistem kerja secara teknis diatur oleh Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM);
  6. Menghimbau kepada umat beragama untuk senantiasa menjaga kebersihan tempat ibadah, menjaga kesehatan diri dan menghindari kontak atau sentuhan langsung yang secara teknis akan dikoordinasikan oleh Kementerian Agama Kota Batu;
  7. Pemerintah Kota Batu menghentikan sementara aktivitas tempat hiburan dan tempat wisata lainnya untuk mencegah munculnya Covid-19, terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020, yang secara teknis akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pariwisata;
  8. Untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan melarang adanya panic buying yang dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah Kota Batu bersama Forkopimda akan melaksanakan monitoring;
  9. Pelayanan Pemerintahan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat;
  10. Dengan ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemic oleh WHO dan Bencana Nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka penanganannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi memerlukan keterlibatan komponen masyarakat, ormas serta tokoh-tokoh dan pemuka agama dalam rangka melakukan sosialisasi dan memberikan ketenangan kepada masyarakat;
  11. Masyarakat Kota Batu diminta tidak panik karena covid 19 dan tetap melaksanakan aktivitas sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan Protokol di masing-masing area secara ketat;
  12. Pemerintah Kota Batu telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Batu yang bertugas menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penangananan Covid-19, mengkoordinasikan dan menyediakan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19 dengan prinsip “Menyembuhkan yang sakit dan menjaga yang sehat tetap sehat”;
  13. Pemerintah Kota Batu membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Batu yang terdiri dari Bidang Pendidikan, Perhubungan, Informasi dan Komunikasi, Pariwisata, Pemerintahan, Kesehatan dan Ekonomi;
  14. Warga yang menunjukkan gejala demam, batuk, sesak nafas, ada riwayat kunjungan ke negara atau kota dengan kasus positif Covid-19 agar menghubungi PSC (Public Service Centre) dengan nomor : (0341) 513437 / 085331740353/ ext 119. Petugas kesehatan akan menjemput ke rumah masing-masing dengan menjaga kerahasiaan pasien. Penderita diharapkan memakai masker dan melakukan karantina mandiri (tidak keluar rumah) sampai petugas kesehatan datang. (hms)

Fotografer : Daniel hermanto / berita : hadi wahyono

Leave a Reply

Your email address will not be published.