BeritaFoto

Rapat Paripurna DPRD Penyampaian 3 Raperda Kota Batu

BATU,Humas – Wali Kota Batu Dra.Hj.Dewanti Rumpoko menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Batu yaitu tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas , Perubahan Atas Perda Kota Batu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dan Perubahan Atas Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,bertempat diruang rapat paripurna DPRD Kota Batu, Jl.Hasanuddin, Desa Junrejo, Kota Batu, Senin(10/2/2020).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, diikuti para wakil ketua dan anggota dewan, serta dihadiri Wakil Wali Kota Batu Ir. H. Punjul Santoso, unsur Forkopimda, Sekda Kota Batu Drs.Zadim Effisiensi dan segenap pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Batu serta pimpina Bank Jatim Cab.Batu Wali Kota Batu Dra.Hj.Dewanti Rumpoko dalam membacakan sambutan tentang penyampaian 3 (tiga) Raperda ini mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD atas kerjasama selama ini melalui program dan kegiatan yang dilaksankan perangkat daerah dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Pesatnya pertumbuhan penduduk berdampak pada meningkatnya pertumbuhan dengan prasarana yang memadai, upaya pemenuhan prasarana dapat di realiasi dalam rencana tapak atau rencana kota yang ada. Maka meskipun terlambat perda ini perlu segera dibentuk.Perda ini menjamin keperluan pada sarana perumahan dan permukinan, terkait perizininan sarana dan prasarana ulititas dari pihak pengembang ke pemerintah daerah. Perda ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan sarana sesuai formalitas dan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dilingkungan perumaha formal sesuai fungsi untuk kepentingan umum.

Lebih lanjut Walikota mengatakan bahwa rancangan tentang Rancangan Perubahan Atas Perda Kota Batu Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Foto @danielh3rmanto Rilis @hadiwe87

Leave a Reply

Your email address will not be published.