BeritaFoto

Pemkot Batu Usulkan Dua Raperda untuk Peningkatan Pajak dan Retribusi Serta Pelayanan Kearsipan.

Pemkot Batu Usulkan Dua Raperda untuk Peningkatan Pajak dan Retribusi Serta Pelayanan Kearsipan.

Pj. Wali Kota Batu : Tugas saya bersinergi dengan legislatif menyiapkan regulasi untuk kesejahteraan masyarakat.

Prokopim, BATU – Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, harus diitndaklanjuti dengan perubahan-perubahan di daerah.

Terutama pengaturan mengenai pajak dan retribusi daerah yang aktual, komprehensif, dan berdaya guna bagi pembangunan di
daerah, dengan tujuan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum, serta sebagai bentuk simplifikasi regulasi daerah.

Inilah yang menjadi latar belakang Pemerintah Kota Batu, mengajukan usulan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah.

Pajak dan Retribusi Daerah merupakan kewenangan daerah dan bagian dari perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, optimalisasi sumber daya daerah, dan kesejahteraan umum masyarakat.

Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki keterkaitan terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.

“Sejalan dengan rekomendasi DPRD atas laporan keterangan pertanggungjawaban wali kota beberapa waktu lalu, maka kami mengusulkan adanya perubahan-perubahan, optimalisasi pendapatan pajak dan retribusi daerah, sesuai dengan kajian-kajian sehingga pembangunan Kota Batu lebih baik lagi,” ungkap Aries saat memberikan sambutan penyampaian Raperda Pajak dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Kearsipan dalam Sidang Paripurna DPRD (15/5).

Ia menjelaskan dengan perubahan undang-undang tersebut, konsekuensinya, segala hal yang berkaitan dengan implementasi Pajak dan Retribusi Daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru, termasuk penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah kepada masyarakat. Kebijakan re-strukturisasi serta ekstensifikasi perpajakan dan retribusi daerah oleh pemerintah pusat tersebut, termasuk kebijakan fiskal serta perubahan nomenklatur pada retribusi tentunya memerlukan penyesuaian dalam pelaksanaan
pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Terkait dengan layanan kearsipan, Aries menjelaskan tujuan dari penyelenggaraan kearsipan adalah untuk:
a. menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pemerintah desa/kelurahan, lembaga pendidikan, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perusahaan, dan perseorangan secara terpadu dengan menggunakan teknologi memadai dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
c. menjamin terwujudnya pengelolaan kearsipan daerah yang andal sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional dan pemanfaatan arsip sesuai peraturan perundang-undangan;
d. menjamin pelindungan kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik serta terpercaya;
e. mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;
f. menjamin keselamatan dan keamanan Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
g. menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa;
h. menguatkan kelembagaan kearsipan di Daerah; dan
i. meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya.

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Nurochman dan Heli Suyanto, serta 25 anggota DPRD lainnya, serta perwakilan Forkopimda, BNN dan Bank Jatim Kota Batu. Usai penyampaian Raperda Pajak dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Kearsipan, pertemuan selanjutnya akan dilaksanakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi dan pembahasan teknis oleh DPRD dan OPD terkait.

Prokopim Setda Kota Batu

Leave a Reply

Your email address will not be published.