BeritaFoto

Sosialisasi Kegiatan Pedoman Swakelola di Lingkungan Pemerintah Kota Batu

BATU, Humas – Wali Kota Batu Dra.Hj.Dewanti Rumpoko menghadiri sekaligus membuka acara Sosialisasi Kegiatan Pedoman Swakelola yang diselenggarahkan oleh Bagian Layananan Pengadaan Setda Batu di ruang rapat utama lt.5 gedung A Balaikota Among Tani, Kota Batu, Senin (7/10/2019). Hadir kegiatan sosialisasi ini Wakil Wali Kota Batu Ir.H.Punjul Santoso, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sekaligus narasumber Muji Santosa, SE, MM, Sekda Kota Batu beserta Asisten, serta seluruh Kepala OPD Pemkot Batu selaku Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen dilingkungan Pemerintah Kota Batu.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Batu Onny Ardianto dalam laporannya mengatakan bahwa dengan diadakannya sosialisasi ini nantinya diharapkan peserta sosialisasi mampu menyusun perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan melalui swakelola yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan yang diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya dan manfaat dari kegiatan tersebut.

Sementara itu Wali Kota Batu Dra.Hj.Dewanti Rumpoko sebelum membuka sosialisasi ini dalam sambutannya meminta kepada PA, PPA untuk memanfaatkan dengan baik momen sosialisasi kali ini untuk menyerap informasi dan bertanya ketika ada permasalahan yang belum bisa ada jalan keluar. Oleh sebab itu kami meminta kepada seluruh peserta untuk betul betul mengikuti sampai selesai.

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sekaligus narasumber Muji Santosa, SE, MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa kita jangan sibuk pengadaan, tetapi sibuklah dengan kinerja, jangan terbalik. Kebetulan saya pernah sebagai PPK, saya intruksikan kepada anak buah saya, semua kontrak harus selesai pada 31 november 2019, saya tidak ingin akhir tahun kejar-kejar kontrak, jangan berpikir ada 31 desember. Kalau yang ingin liburan biar liburan akhir tahun. kita harus bisa mengejar pekerjaan tapi jangan dikejar kejar oleh pekerjaan. Swakelola bisa ditempuh dengan berbagai cara, bisa dikelola sendiri, bisa dengan perusahaan, bahkan masyarakat sekitar. Swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, daerah, institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat.(hms/pandermannews)

fotografer : edy susanto

berita : hadi wahyono

Leave a Reply

Your email address will not be published.