BeritaFoto

Pj Wali Kota Batu Pimpin Langsung Apel Pelaksanaan Kebersihan Kawasan Perkotaan

Pj Wali Kota Batu Pimpin Langsung Apel Pelaksanaan Kebersihan Kawasan Perkotaan

“Bangun Kepedulian Ubah Pola Pengelolan Sampah”

Prokopim, BATU – Pengelolaan sampah yang terpadu dan terstruktur merupakan kebutuhan bagi Kota Batu sebagai kota destinasi wisata. Selain jumlah penduduk yang semakin padat juga banyaknya jumlah kunjungan wisata menyisakan permasalahan terkait pengelolaan sampah.

Inilah yang menjadi salah satu konsen Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, dalam tugasnya memimpin Kota Batu.

Ia menegaskan bahwa dalam pengelolaan sampah tidak bisa dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup saja, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.

“Permasalahan sampah merupakan tanggung jawab kita bersama, maka semua harus turut terlibat,” jelasnya usai Apel Pelaksanaan Kebersihan Kawasan Perkotaan di Halaman Balaikota Amongtani Kota Batu (29/1).

Pemerintah Kota Batu telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

Perubahan peraturan ini terutama pada 3 aspek yaitu adanya pemilahan sampah, pengumpulan sampah dan pengakutan sampah.

Selain itu, juga diatur waktu pengangkutan dan masing-masing tanggung jawab mulai dari masing-masing rumah tangga, RT, RW, Pemerintahan Desa/Kelurahan dan Pemerintahan Kota.

Pemilahan sampah antara lain :
1. Memilah sampah dari rumah oleh setiap rumah tangga;
2. Memilah sampah sejenis sampah rumah tangga bagi kawasan, dilakukan oleh lembaga pengelola;
3. Memilah sampah organik ke dalam wadah hitam dan sampah anorganik ke dalam wadah putih, serta sampah berbahaya dalam wadah tersendiri;

Pengumpulan sampah antara lain :
1. Pengumpulan dari setiap rumah tangga dalam keadaan terpilah, dan bagi warga perumahan dikoordinasikan dengan RT, RW dan Desa/Kelurahan;
2. Waktu pengumpulan sampah rumah tangga mulai 18.00 WIB sampai dengan 240.00 WIB;
3. Sistem pengumpulan dengan pola individu disetiap rumah tangga dan juga dilakukan pola komunal di TPS;

Pengangkutan sampah antara lain :
1. Sampah rumah tangga menjadi tanggung jawab pemerintah desa/kelurahan;
2. Sampah di TPS ke TPA menjadi tanggung jawab pemerintah daerah;

Leave a Reply

Your email address will not be published.