BeritaFoto

Rapat Koordinas Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Batu Percepatan Penanganan Permasalahan Lahan

Rapat Koordinas Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Batu Percepatan Penanganan Permasalahan Lahan

BATU, Prokopim – Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reformasi Agraria Kota Batu 2022 pada hari Kamis (30/6) bertempat di Golden Tulip Holland Resort Kota Batu.

Wali Kota Batu selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reform Agraria (GTRA) Kota Batu menyampaikan bahwa tujuan reforma agraria adalah mengurangi ketimpangan dan penguasaan tanah, memperbaiki akses menyelesaikan sengketa dan konflik lahan serta memastikan pelaksanaan sertifikasi redistribusi lahan bagi masyarakat serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

“Tugas GTRA adalah untuk melaksanakan penataan akses, melaksanakan penataan aset, dan bekerjasama dalam menyelesaikan konflik dan sengketa agraria” Ungkap Dewanti.

Dalam acara ini diselenggarakan paparan dari Barkah Yoelianto, SP., MT, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur yang menjelaskan tentang Penyelenggaraan Reforma Agraria di Jawa Timur.

Selanjutnya, materi mengenai Penyelesaian Permasalahan Penguasaan Tanah Oleh Masyarakat dalam Kawasan Hutan di Kota Batu yang disampaikan oleh Suhendro A Basori, S.Hut, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta.

Suhendro A Basori, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jakarta menjelaskan bahwa dalam Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) bisa diajukan oleh perseorangan, instansi dan badan sosial/keagamaan.

“Di Kota Batu sendiri, lokasi indikatif PPTPKH yang diajukan ada di Desa Sumberbrantas, Desa Tulungrejo, Dusun Lemah Putih, Desa Sumbergondo, Desa Pesanggrahan, Desa Junrejo dan daerah yang tidak terdefinisi di peta Rupa Bumi Indonesia (RBI).” Ujar Suhendro. (edy/prokopim)

Leave a Reply

Your email address will not be published.