BeritaFoto

DPRD Kota Batu Gelar Paripurna Persetujuan Hibah Bangunan Milik Daerah Kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu

DPRD Kota Batu Gelar Paripurna Persetujuan Hibah Bangunan Milik Daerah Kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu

BATU, Prokopim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Hibah Bangunan Milik Daerah (BMD) Kota Batu, Selasa (26/4).

Rapat dilakukan secara Teleconference dan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama, Balaikota Among Tani Kota Batu. Walikota Batu Dra Hj Dewanti Rumpoko, mengikuti bersama Kepala SKPD.

Ketua DPRD menyampaikan, Komisi A telah menyetujui pengajuan hibah BMD kepada Kantor Kejaksaan Negeri.

Komisi A DPRD Kota Batu yang diwakili oleh Agung Sugiyono menyampaikan, hibah yang dilakukan telah memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Sebelum dilakukan penyerahan tanah dan bangunan, dilakukan peninjauan lokasi serta pengecekan kondisi tanah dan bangunan yang akan dihibahkan.

Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko dalam sambutannya mengatakan, barang milik daerah harus dikelola dengan baik agar memberikan manfaat dan memiliki nilai tambah kedepannya.

“Dengan dihibahkannya tanah dan bangunan ini, semoga bisa meningkatkan kinerja Kejari Batu dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum di Kota Batu,” Ujar Wali Kota.

Berdasarkan hasil peninjauan, luas tanah yang dihibahkan, sebesar 554 meter persegi dengan luas bangunan 648,15 meter berbentuk gedung bertingkat.

Foto @edytink_kdc
Prokopim Kota Batu

Leave a Reply

Your email address will not be published.