BeritaFoto

Video Conference Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi atas Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batu tahun anggaran 2019

BATU,Humas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menggelar video conference Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi atas Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batu tahun anggaran 2019 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Asmadi,bersama Wakil Ketua I dan II serta diikuti oleh seluruh Anggota DPRD dan Kepala SKPD diruang kerja masing masing, pada hari Kamis (9/7/2020).

Sementara itu, Wali Kota Batu Dra.Hj.Dewanti Rumpoko didampingi oleh Wakil Wali Kota Batu Ir.H.Punjul Santoso bersama Sekda Batu Drs.Zadim Effisiensi dan Beberapa Kepala SKPD diruang rapat utama lt.5, Balaikota Among Tani, Kota Batu menyampaikan secara langsung jawaban atas pandangan umum fraksi fraksi tentang raperda tersebut, Bahwa penyusunan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019, disusun berpedoman pada peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntasi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan standar akuntasi Pemerintah berbasis akrual pada Pemerintah Daerah, serta telah mendasarkan pada hasil audit BPK Perwakilan provinsi jawa timur meliputi : Laporan realisasi anggaran, Laporan Perubahan saldo anggaran lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas laporan keuangan.

Laporan pertanggungjawaban ini memuat realisasi pelaksanaan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi dari rencana yang telah ditetapkan dan disajikan dalam bentuk perangkaan. Perangkaan atas realisasi pendapatan dan belanja selama TA 2019 kami sajikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan hasil konsolidasi laporan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagaimana telah kami sampaikan kepada DPRD. Hal ini bertujuan untuk memenuhi aspek normatif kepatutan dan kewajiban dalam penyajian laporan keuangan daerah.

?@danielh3rmanto
?@hadiwe87

Leave a Reply

Your email address will not be published.