Berita

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Batu, Walikota Batu Terbitkan Surat Edaran

BATU,Humas – Menindaklanjuti Peraturan Walikota Batu nomor 64 tahun 2018 tentang pedoman pengendalian gratifikasi serta berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI No:B/1768/GTF-03.01/10-13/02/2019 tanggal 15 Februari 2019 perihal penyampaian hasil rapat koordinasi nasional unit pengendalian gratifikasi 2018 dan No:B/3958/GTF-00.02/10-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan,maka Pemeritah Kota Batu melalui surat edaran Walikota Batu Nomor 180/1/422.021/2019 tanggal 13 Mei 2019 disampaikan sebagai berikut:

Tidak menerima/memberikan gratifikasi kepada pejabat dan pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Batu dalam bentuk uang,jasa,benda/barang berharga lainnya dari pihak manapun yang terkait/patut diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya serta pelayanan yang diberikan. Serta dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Yang Mana fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. (hms/pandermannews)

surat-edaran-gratifikasi-kota-batu-2019

Leave a Reply

Your email address will not be published.